Kasus Investasi Bodong EA Copet Mulai Diselidiki Bareskrim Polri, Broker Diduga Ilegal

- 18 Juli 2022, 15:31 WIB
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal
Ilustrasi: Apa Kabar Penyelidikan Robot Trading EA Copet, Polisi Endus Broker Ilegal /

Media Magelang - Kasus investasi bodong trading EA Copet mulai diselidiki oleh pihak Bareskrim Polri sejak dilaporkan pada 15 Maret 2022 lalu.

Salah satu korban sekaligus pelapor, Andreas Pramuji mengatakan kasus dugaan investasi bodong EA Copet kini sudah masuk tahap penyelidikan.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus investasi bodong EA Copet setelah bukti diserahkan.

Andreas Pramuji mengaku sudah menyerahkan barang bukti berupa dokumen milik 255 korban yang telah dilegalisir.

Baca Juga: Investasi Bodong EA Copet Masuk Tahap Penyidikan, Diduga Pakai Broker Ilegal

Dia mengungkapkan bahwa penydik telah memeriksa rekening 50 orang yang telah menyetorkan uang ke EA Copet.

"Dari data korban yang sudah saya submit. Ada sekitar 50 lebih nomor rekening yang digunakan untuk transfer atau transaksi atau top up atau penarikan (EA Copet)," katanya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Minggu 17 Juli 2022.

Untuk tahapan selanjutnya, Andreas Pramuji mengatakan penyidik akan memanggil 50 orang lebih yang nomor rekeningnya sudah diserahkan guna penyelidikan lebih lanjut kasus investasi bodong EA Copet.

"Jadi nantinya akan ada pemanggilan 50 lebih yang melakukan transfer," ujarnya.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x