BSU Tahap 2 3 2022 Cair Kapan, Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Ini

28 September 2022, 08:29 WIB
Ilustrasi. BSU Tahap 2 3 2022 Cair Kapan, Tanggal Berapa? Simak Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Ini /

Media Magelang - Ini adalah informasi jadwal pencairan BSU atau BLT subsidi gaji tahap 1, 2, dan 3 tahun 2022.

Saat ini diketahui bahwa BSU telah memasuki tahap pencairan tahap 3.

Lantas BSU tahap 3 2022 tersebut cair kapan, tanggal berapa? Simak jadwal pencairan BLT subsidi gaji berikut ini.

Sebagian masyarakat sudah mencairkan dana mereka saat BSU tahap 1 dan tahap 2 cair ke rekening.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2022 Kapan Dibuka Pendaftarannya? Inilah Jadwal Seleksi CPNS 2022 Saat Ini

Pekan ini dikabarkan akan ada pencairan BSU tahap 3 kepada pekerja yang belum dapat Rp600 ribu di tahap sebelumnya.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BSU Subsidi Gaji Rp600 ribu akan cair pada tahun 2022.

Hanya para pekerja tertentu yang memenuhi syarat dan terdaftar menjadi penerimalah yang berhak mendapatkan pencairan dana BSU 2022 senilai Rp600 ribu.

Dana BSU 2022 sebesar Rp600 ribu dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI cair bulan September setelah mengalami penundaan cukup lama.

BSU tahap 1 cair di pekan pertama, tahap 2 di pekan kedua, dan tahap 3 rencananya cair pekan ini.

Nantinya dana BSU 2022 yang cair pada bulan September akan disalurkan melalui rekening lewat Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).

Bila penerima BSU 2022 tidak memiliki rekening Bank Himbara, pencairan BLT subsidi gaji tersebut disalurkan lewat rekening kolektif dari Kemnaker.

Baca Juga: SIAP-SIAP! BSU Tahap 2 Segera Cair, Cek Penyebab BLT Subsidi Gaji Gagal Cair ke Rekening

Kemnaker telah bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat penerima bekerja agar pekerja dapat mencairkan BSU 2022 selain dari rekening Bank Himbara.

Dana BSU 2022 kini juga bisa diambil di Kantor Pos, penerima bisa kunjungi Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana.

BSU 2022 akan dibagikan oleh Kemnaker kepada kurang lebih 16,4 juta pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU atau Bantuan Subsidi upah merupakan bantalan sosial tambahan untuk menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga secara global.

Untuk mendapatkan BSU sebanyak Rp600.000 para pekerja harus memenuhi syarat terlebih dahulu.

Syarat penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP

2. Peserta atau buruh aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan saat penyaluran BSU 2022 dicairkan

3. Mempunyai Gaji/Upah di bawah Rp3,5 juta

Untuk melihat daftar nama penerima BSU yang akan cair pada bulan september secara mandiri bisa mengikuti langkah di bawah.

Cara Cek Penerima BSU 2022

1. Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus segera melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk ke dalam akun Anda yang telah terverifikasi

4. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Jika telah terdaftar nantinya pekerja yang berhak bisa mendapatkan BSU 2022 senilai Rp600.000.

Jika dana BSU telah diambil maka akan muncul keterangan 'dana BSU 2022 kamu telah disalurkan!.

Demikian informasi penyaluran BSU 2022 dari Kemnaker, pastikan nama anda telah cek nama anda di link bsu.kemnaker.go.id untuk mendapatkan BSU senilai Rp600 ribu.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler