Daftar PPPK 2022 Sudah Dibuka? Yuk Akses SSCASN di sscasn.bkn.go.id

16 Oktober 2022, 10:00 WIB
Daftar PPPK 2022 di Link sscasn.bkn.go.id, Jadwal Seleksi CPNS 2022 dari BKN Sudah Ada? Cek Informasi Berikut /bkn.go.id

Media Magelang - Daftar PPPK 2022 dilakukan di laman resmi BKN via link sscasn.bkn.go.id.

Pendaftaran PPPK tahun 2022 ini bisa diikuti oleh para tenaga honorer dan juga guru.

Pelamar bisa ikut mendaftar PPPK 2022 begitu BKN sudah resmi membuka jadwal pendaftarannya.

Cek di sini jadwal seleksi PPPK dan CPNS 2022 yang penting untuk diketahui sekarang juga.

Baca Juga: Kominfo Rekomendasikan Beli Merk Set Top Box Berikut, Cek Daftar Harga STB Juga di Sini

Informasi terbaru dikatakan oleh Kepala BKN bahwa tahun 2022 tidak ada rekruitmen CPNS melainkan hanya fokus pengangkatan PPPK.

"Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga horror di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujar Bima kepala BKN.

Rekrutmen PPPK diatur dalam Surat Menpan RB Nomor B/1161/M.SM.01.00/2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Berikut tahapan pendaftaran CPNS 2022, berdasarkan tahapan pendaftaran SSCASN tahun 2021:

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi

Baca Juga: Sertifikasi Guru Sudah Dihapus? Daftar Tunjangan Profesi Guru (TPG) Terbaru 2022 Semua Jenjang Golongan

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Berikut persyaratan pendaftaran PPPK Guru 2022 sesuai SK Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Bagi yang ingin mendapatkan informasi terkait PPPK guru maka bisa akses link https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.

Demikian informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2022.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Tags

Terkini

Terpopuler