Gaji PPS Pemilu 2024 Berapa? Yuk Daftar Pakai Link di Sini Sekarang Juga, Lengkapi Syarat Daftar PPS Berikut

21 Desember 2022, 09:23 WIB
Gaji PPS Pemilu 2024 Berapa? Yuk Daftar Pakai Link di Sini Sekarang Juga, Lengkapi Syarat Daftar PPS Berikut /pexels.com

Media Magelang - Inilah dia informasi gaji menjadi anggota PPS untuk Pemilu yang nantinya akan dilaksanakan pada tahun 2024 di Indonesia.

Pada tahun 2024 mendatang akan ada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) presiden akan yang dilaksanakan di Indonesia.

Panitia pelaksana telah umumkan pembukaan pendaftaran anggota PPS untuk Pemilu 2024.

Hal tersebut menyebabkan banyak yang bertanya mengenai berapa gaji PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: LINK NONTON Avatar 2 The Way of Water 2022 Full Movie Sub Indo LK21, Telegram ILEGAL, Yuk Nonton Resmi di Sini

Bagi Anda yang tertarik ingin daftar jadi anggota PPS simak info berikut ini mulai dari jadwal, syarat, hingga cara daftar.

Sebelum mengetahui gaji aggota PPS, simak informasi lengkap mengenai pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 pada artikel ini.

Daftar jadi anggota PPS bisa dilakukan di laman siakba.kpu.go.id.

Jadwal Pembentukan PPS

- Pengumuman Pendaftaran: 18 Desember 2022 - 22 Desember 2022

- Penerimaan Pendaftaran: 18 Desember 2022 - 27 Desember 2022

- Penelitian Administrasi: 19 Desember 2022 - 29 Desember 2022

- Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi: 30 Desember 2022 - 1 Januari 2023

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) Lengkap Daftar Nomor Frekuensi TV Digital 2022 Satelit Telkom 4

- Seleksi Tertulis: 2 Januari 2022 - 4 Januari 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis: 5 Januari 2023 - 7 Januari 2023

- Tanggapan dan Masukan Masyarakat: 30 Desember 2022 - 7 Januari 2023

- Wawancara: 8 Januari 2023 - 10 Januari 2023

- Pengumuman Hasil Seleksi: 11 Januari 2023 - 16 Januari 2023

- Penetapan Anggota PPS: 13 Januari 2023 - 13 Januari 2023

- Pelantikan Anggota PPS 17 Januari 2023

Persyaratan Anggota PPS

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
  5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  6. Daftar Riwayat Hidup
  7. Pas Foto Berwarna 4x6

Cara Daftar di siakba.kpu.go.id

1. Buka laman siakba.kpu.go.id

2. Buat akun Siakba lalu, dan verifikasi email

3. Login kembali lalu isikan biodata milik Anda

4. Masuk ke menu Daftar, pilih jenis seleksi

4. Isi biodata dan riwayat hidup lalu klik 'Simpan dan Lanjutkan'

5. Unggah semua dokumen persyarat di atas lalu klik 'lanjutkan'

6. Selesai

Honorarium PPS

Ketua PPS : Rp 1.500.000/Bulan
Anggota PPS : Rp 1.300.000/Bulan

Masa Kerja PPS

17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikianlah info lengkap terkait pendaftaran jadi anggota PPS untuk Pemilu 2024 mulai drai jadwal, syarat, hingga cara daftar.***

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: infopemilu.kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler