Fungsi tersebut ditujukan dalam rangka membantu presiden atas penyelenggaraan pemerintahan negara.
Tidak hanya menjelaskan fungsi Kementrian Luar Negeri secara umum, melainkan juga secara detail menjelaskan tugas per jabatan dan formasi di lingkungan kementrian.
Baca Juga: Sinopsis Fight Back To School II: Stephen Chow Menyelidiki Aksi Teror di SMA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementrian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis tata hubungan yang efektif dan efisien antar unit organisasi pada lingkungan kementrian.
Selain itu, seoarang menteri harus menyampaikan laporan kepada presiden atas hasil pelaksanaan urusan luar negeri secara rutin atau ketika sat dibutuhkan.
Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Ham pada tanggal minggu lalu.
Baca Juga: 5 Buku Rekomendasi Bill Gates Di Akhir Tahun 2020.
Sejak Berlakunya Perpres ini, Perpres sebelumnya No 56 tahun 2015 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk lebih lengkapnya hasil terbitan Perpres ini dapat diunduh melalui link ini.***