Presiden Joko Widodo Resmi Tandatangani Perpres 116 Tahun 2020, Berikut Keterangan dan Link nya

- 14 Desember 2020, 16:00 WIB
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020, Senin (14/12/2020). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden) /

 

Media Magelang - Presiden Joko Widodo resmi tanda tangani Perpres No 116 Tahun 2020 pada Senin 7 Desember 2020.

Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut, menjelaskan tentang tugas dan fungsi dari Kementrian Luar Negeri.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara langsung turun tangan dalam menandatangani perpres  mengenai Kementrian Luar Negeri tersebut.

Hal tersebut bedasarkan cuitan oleh akun resmi Sekertariat Kabinet pada Senin 14 Desember 2020 pada pukul sekitar 10.00 WIB.

Baca Juga: Habib Rizieq Diperiksa Selama 11 Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya

Mengutip dari laman Setkab.go.id penerbitan perpres ini sebagai tindak lanjut atas ditetapkannya perpres 113/P tahun 2019 tentan pembentukan kementrian negara dan pengangkatan menteri negara Kabinet indonesia Maju.

Sekaligus juga untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 UU no 39 tahun 2008 tentang kementrian negara.

Baca Juga: Sekjen PBB: Pandemi Menunjukan Kepada Kita Bahwa Dunia Memerlukan Solidaritas Global.

Fungsi umum dari Kementrian Luar Negeri, seperti disebutkan dalam pasal 4 perpres no 116 tahun 2020 ini, yaitu untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang negeri.

Fungsi tersebut ditujukan dalam rangka membantu presiden atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Tidak hanya menjelaskan fungsi Kementrian Luar Negeri secara umum, melainkan juga secara detail menjelaskan tugas per jabatan dan formasi di lingkungan kementrian.

Baca Juga: Sinopsis Fight Back To School II: Stephen Chow Menyelidiki Aksi Teror di SMA

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kementrian Luar Negeri harus menyusun proses bisnis tata hubungan yang efektif dan efisien antar unit organisasi pada lingkungan kementrian.

Selain itu, seoarang menteri harus menyampaikan laporan kepada presiden atas hasil pelaksanaan urusan luar negeri secara rutin atau ketika sat dibutuhkan.

Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan oleh Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan Ham pada tanggal minggu lalu.

Baca Juga: 5 Buku Rekomendasi Bill Gates Di Akhir Tahun 2020.

Sejak Berlakunya Perpres ini, Perpres sebelumnya No 56 tahun 2015 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk lebih lengkapnya hasil terbitan Perpres ini dapat diunduh melalui link ini.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah