Habib Rizieq Diperiksa Selama 11 Jam oleh Penyidik Polda Metro Jaya

- 14 Desember 2020, 11:59 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 /(ANTARA/RENO ESNIR)/

Media Magelang - Habib Rizieq Shihab diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 11 jam soal kasus pelanggaran protokol kesehatan COVID-19.

Habib Rizieq pun dicecar dengan 84 pertanyaan pada pemeriksaan tersebut.

“Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari.

Penyidik Polda Metro Jaya pun menahan Habib Rizieq sebagai terdangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Update- BPPTKG Ungkap Aktivitas Merapi Telah Siaga 3

Habib Rizieq akan menjalani hukuman penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, sebagaimana dituturkan Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo juga mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) tersebut antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Sebar Ujaran Kebencian kepada Menko Polhukam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polisi

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x