Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi COVID-19 dengan jeratan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Tak hanya itu, ada lima tersangka lain yang ditetapkan dan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Lima orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka tersebut antara lain Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.***
Tonton juga videonya disini!