Media Magelang- Jokowi berencana akan perpanjang Banpres UMKM senilai 2.4 juta, berikut ini ialah syarat- syaratnya
Bantun Presiden atau Banpres ini senilai 2.4 juta yang akan diperpanjang Jokow ditujukan untuk setiap pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Presiden Jokow mengungkapkan jika ia akan menambah kuota penerima Banpres BLT senilai 2.4 juta ini ke 3 juta pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Baca Juga: Daftar Nama Penerima Rp2,4 Juta BLT UMKM Tahap 2 Bulan Desember, Cek Link eform BRI Untuk Lihat
Sedangkan sebelumnya pemerintah menetapkan kuota penerima BLT UMKM hanya untuk 9 juta pelaku UMKM
Menkop UKM juga sempat mengatakan bahwa pengusaha kecil yang alamat usahanya berbeda dengan di KTP juga dapat menerima BLT UMKM ini.
Namun pelaku UMKM tersebut harus memiliki SKU Desa untuk dapat memeroleh BLT UMKM ini.
Baca Juga: BST Kemensos Rp. 300 Ribu Turun 96 Persen Desember ini, Segera Siapkan KTP, cek dtks.kemensos.go.id
Seperti Dikutip Media Magelang dari Rembang Bicara berjudul Banpres BLT Rp 2.4 Juta Diperpanjang Jokowi, Catat Persyaratannya! berikut ini keterangan lebih lanjut dan syarat yang harus dipenuhi.