Jokowi Akan Perpanjang Banpres BLT Rp. 2.4 Juta Untuk 3 Juta Pelaku UMKM, Berikut Syaratnya

- 18 Desember 2020, 06:06 WIB
Catat! Ini 7 Cara Agar BLT Guru Honorer Kemenag Cair, dari Cek Simpatika Hingga Ambil Dana di BRI
Catat! Ini 7 Cara Agar BLT Guru Honorer Kemenag Cair, dari Cek Simpatika Hingga Ambil Dana di BRI /Antara

Media Magelang- Jokowi berencana akan perpanjang Banpres UMKM senilai 2.4 juta, berikut ini ialah syarat- syaratnya

Bantun Presiden atau Banpres ini senilai 2.4 juta yang akan diperpanjang Jokow ditujukan untuk setiap pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Presiden Jokow mengungkapkan jika ia akan menambah kuota penerima Banpres BLT senilai 2.4 juta ini ke 3 juta pelaku UMKM terdampak Covid-19.

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Rp2,4 Juta BLT UMKM Tahap 2 Bulan Desember, Cek Link eform BRI Untuk Lihat

Sedangkan sebelumnya pemerintah menetapkan kuota penerima BLT UMKM hanya untuk 9 juta pelaku UMKM

Menkop UKM juga sempat mengatakan bahwa pengusaha kecil yang alamat usahanya berbeda dengan di KTP juga dapat menerima BLT UMKM ini.

Namun pelaku UMKM tersebut harus memiliki SKU Desa untuk dapat memeroleh BLT UMKM ini.

Baca Juga: BST Kemensos Rp. 300 Ribu Turun 96 Persen Desember ini, Segera Siapkan KTP, cek dtks.kemensos.go.id

Seperti Dikutip Media Magelang dari Rembang Bicara berjudul Banpres BLT Rp 2.4 Juta Diperpanjang Jokowi, Catat Persyaratannya! berikut ini keterangan lebih lanjut dan syarat yang harus dipenuhi.

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Rembang Bicara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah