Cek DTKS Kemensos Pakai NIK KTP untuk Lihat Daftar Penerima Bantuan BLT Modal Usaha KPM PKH 3,5 Juta

- 18 Desember 2020, 05:50 WIB
Lihat Daftar Penerima Bantuan BLT Modal Usaha KPM PKH 3,5 Juta Di DTKS Kemensos
Lihat Daftar Penerima Bantuan BLT Modal Usaha KPM PKH 3,5 Juta Di DTKS Kemensos /pixabay.com/EmAji

Media Magelang - Daftar penerima dana bantuan BLT modal usah KPM PKH dari Kemensos dapat di cek melalui DTKS hari ini menggunakan NIK KTP untuk dapat bantuan 3,5 juta.

Penerima BLT modal usaha KPM PKH tak perlu daftar untuk mendapat bantuan sehingga setiap keluarg dalam DTKS punya peluang untuk terima 3,5 juta dari Kemensos, hanya perlu cek NIK KTP.

Apabila NIK KTP masuk dalam daftar penerima BLT KPM PKH dari Kemensos di DTKS maka dapat mencairkan dana senilai 3,5 juta melalui bank untuk dijadikan modal usaha.

Baca Juga: Anak Rentan Dehidrasi: Kenali Gejala dan Cegah Pakai Cara Ini

BLT modal usaha KPM PKH diberikan Kemensos kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS dan tidak perlu daftar sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pengecekan secara berkala untuk melihat daftar penerima bantuan.

Dilansir Media Magelang dari Semarangku dalam artikel "Cara Daftar dan Cek NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada BLT Modal Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos" bantuan modal usaha diberikan Kemensos dan Kemenkop UKM yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima Program Kewirausahaan Sosial (ProKUS).

Dalam pelaksanaannya Kemensos dan Kemenkop UKM melakukan pendampingan dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), yang juga dibekali oleh pelatihan kompetensi pengarahan KPM PKH Graduasi menuju tingkat yang lebih sejahtera.

Baca Juga: Cek Notifikasi dari BRI, Tanda Anda Penerima BLT UMKM Tanpa Cek Link BPUM eform.bri.co.id/bpum

Hal ini dilakukan supaya penerima bantuan BLT modal usaha KPM PKH dapat menjalankan bisnisnya dengan baik sehingga mampu membangun kemandirian dalam memenuhi kebutuhan ekonomi.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x