Media Magelang - Sejumlah daerah di Indonesia, terutama pulau Jawa mewajibkan setiap orang dari luar daerah membawa lampiran hasil rapid test antigen untuk mencegah penularan virus Corona (Covid-19).
Daerah yang mewajibkan hasil rapid test antign antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kota Malang, dan Bali melalui kebijakan daerah pemerintah daerah masing-masing, terutama untuk mengantisipasi klaster libur akhir tahun.
DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang terapkan sayarat wajib masuk menggunakan rapid test antigen untuk mengurangi infeksi Covid-19 meskipun masih banyak masyarakat yang melanggar aturan tersebut, terutama saat aksi 1812 kemarin.
Baca Juga: Pakai NIK KTP Cek di apb.kemdikbud.go.id Bantuan Rp1 juta Tahap 3 Turun dari Kemdikbud
Berikut Ini Daerah di Indonesia yang wajibkan rapid test antigen sebagai syarat masuk wilayah yang tertuang dalam peraturan daerah masing-masing.
1. DKI Jakarta
Lewat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta meneken aturan untuk membawa lampiran hasil rapid test antigen jika ingin keluar masuk wilayah ibukota.
2. Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mewajibkan warga dari luar daerah untuk melakukan rapid test antigen dan menunjukkan lampiran hasilnya supaya dapat izin memasuki perbatasan lewat Surat Edaran Gubernur Nomor 202/KPG.03.05./HUKHAM.