Penyidikan Diambil Alih, Bareskrim Polri: Kasus Pelanggaran Prokes Habib Rizieq Pasti Segera Tuntas

- 21 Desember 2020, 19:18 WIB
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri
Listyo Sigit Prabowo: Pelanggaran Prokes Rizieq Shihab di Ambilalih Bareskrim Polri /Dok. Polda Jateng

Media Magelang – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo pastikan kasus pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Habib Rizieq akan segera dituntaskan usai penyidikan diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Listyo Sigit Prabowo usai kasus diambil alih oleh Bareskrim Polri. Kasus pelanggaran prokes ini melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Kasus pelanggaran prokes yang melibatkan Habib Rizieq ini telah sampai pada proses penyidikan. Kabareskrim Polri pun menegaskan proses penyidikan akan dilakukan dengan cepat.

Baca Juga: Soal Pesanan Tas Bansos, PT Sritex Ungkap Pesanan Diterima Langsung dari Kemensos Bukan dari Gibran

"Mulai hari ini ditangani Bareskrim Polri dan segera akan kami tuntaskan," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dikutip dari keterangan resmi Senin, 21 Desember 2020.

Terdapat tiga perkara yang diambil alih oleh Kabareskrim Polri. Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

Adapun tiga perkara tersebut adalah pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, Megamendung, Bogor, dan Rumah Sakit Ummi Bogor.

Baca Juga: Live Streaming Liga Inggris Selasa Dini Hari, 22 Desember 2020, Pertempuran Wolverhampton vs Burnley

Diambil alihnya tiga perkara oleh Bareskrim Polri dengan alasan efektivitas dan efisiensi. Selain itu, dua perkara yang terjadi berada di wilayah hukum Polda.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x