Hore! Bantuan Tunai PIP Rp1 Juta Cair Bulan Ini Untuk Pelajar Mahasiswa dari Kemdikbud, Cek Segera

- 26 Desember 2020, 09:05 WIB
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta Bagi Keluarga Pemilik KKS
Cek NISN Siswa, Ada BLT Pendidikan PIP Rp1 Juta Bagi Keluarga Pemilik KKS /tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id/

Media Magelang – Kemendikbud menyalurkan bantuan PIP Rp1 juta untuk para pelajar dan mahasiswa. Bantuan ini cair di bulan ini, dapat dicek segera dengan cara yang mudah.

Kemdikbud berikan bantuan tunai PIP sebesar Rp1 juta bagi para pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Berikut cara yang dapat dilakukan untuk cek apakah Anda mendapatkannya.

Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Sabtu 26 Desember: Liga Inggris Ada Aston Villa vs Crystal Palace Malam Ini

Pertama, buka situs resmi PIP Kemendikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.

Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.

Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Sabtu, 26 Desember 2020, Ada Drama Musikal Kawal Sampai Halal

Bantuan tunai dari Kemendikbud ini diberikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program bantuan tunai ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari kelurga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Dilansir Media Magelang dari Kemendikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud sebagai berikut:

Baca Juga: Amerika Serikat Diserang Ledakan Bom Mobil Saat Hari Natal, Ini Kronologinya

  • Peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Dengan adanya bantuan ini, para penerima dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Grand Final Master Chef Indonesia Season 7, Inilah Jadwal TV RCTI Sabtu, 26 Desember

Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah