Hore! Ada Bantuan PIP Kemendikbud Siswa Siswi, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Ketentuan Lainnya

- 26 Desember 2020, 06:35 WIB
Cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD SMP SMA
Cara mencairkan dana PIP Kemendikbud SD SMP SMA /Pixabay/Nico_Boersen/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Media Magelang- Kemendikbud telah menyediakan bantuan PIP untuk siswa siswi Indonesia, simak berikut syarat, cara daftar dan ketentuan lainnya.

PIP ialah porgram bantuan dari Kemendibud berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berasal dari latar belakang keluarga miskin.

PIP dari Kemendikbud ini  juga akan disalurkan dari anak yatim piatu, disabilitas maupun korban bencana alam.

Baca Juga: Sandiaga Uno Diyakini Mampu Bangkitkan Ekonomi Kreatif dan Pariwisata Indonesia yang Lesu

Program ini diadakan oleh Kemendikbud dengan tujuan untuk menghindari anak-anak putus sekolah, terlebih karena pandemi.

Kemendikbud mengadakan program PIP sebagai bagian dari program Bantuan Siswa Miskin (BSM)

Dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat Depok berjudul Simak Syarat dan Cara Daftar PIP, Dana Bantuan Pendidikan dari Kemendikbud Total hingga Rp1 Juta,Besaran jumlah bantuan PIP ini dibedakan dari jenjang pendidikan siswa yaitu:

Baca Juga: Grup Idol ITZY Akan Rilis Empat Lagu Populernya Versi Bahasa Inggris, Apa Saja dan Kapan?

1. Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.

2. Siswa/siswi jenjang SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.

3. Siswa/siswi jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Desember 2020, Elsa Terancam Mama Sarah Bongkar Rahasia Soal Siapa Reyna

Syarat Mendapatkan PIP

1. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

2. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Baca Juga: Ini Daftar Enam Bantuan Sosial, Cek Syarat Terbaru Berikut Langsung Daftar di 2021

Cara Daftar

1. Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

2. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

Penggunaan PIP

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Sebut Penyelenggara Negara Sering Lakukan Taktik Sinterklas, Maksudnya?

Jika KIP Hilang atau Rusak

Kartu menjadi tanggung jawab pemilik. Jika KIP hilang atau rusak, maka pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Pikiran Rakyat Depok/Bintang Pamungkas)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah