Tersangka Kasus Video Syur, Gisel dan MYD Dipidana UU Pornografi Terancam Penjara 12 Tahun

- 30 Desember 2020, 06:15 WIB
Gisel Mengakui Video Syur Diambil Dua Tahun Lalu Saat Masih Istri Gading Marten, Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjadi trending topik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno yang beredar beberapa waktu lalu*/
Gisel Mengakui Video Syur Diambil Dua Tahun Lalu Saat Masih Istri Gading Marten, Penyanyi Gisella Anastasia (Gisel) menjadi trending topik setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno yang beredar beberapa waktu lalu*/ /Instagram/@Gisel_la*//Instagram/@Gisel_la//

Media Magelang- Gisella Anastasia atau yang sering dipanggil Gisel beserta dengan MYD menjadi tersangka kasus video syur yang tersebar di Internet, hal itu membuatnya dipidana oleh pasal dari UU Pornografi dan terancam penjara paling lama 12 tahun.

MYD dibalik video syur dengan Gisel itu ialah Michael Yukinobu Defrites, keduanya dipidana oleh Polda Metro Jaya pada pasal dari UU Pornografi dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Karena tersebarnya video syur itu, MYD dan Gisel dikenakan pasal 4 ayat 1 juncto, pasal 29 dan atau pasal 8 juncto UU Pornografi No.44 tahun 2008, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Spanyol: Barcelona vs Eibar di TV Online Gratis Malam Ini

Mereka berdua terancam penjara paling singkat 6 bulan dengan denda paling sedikit Rp250 juta.

Bedasarkan keterangan dari kepolisian, video syur Gisel dan MYD itu diambil pada 2017 di salah satu hotel di kota Medan.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat dengan judul Gisel Akui Video Syur dan Jadi Tersangka dengan MYD, Berikut Ancaman Hukumannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya  Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa kedua pihak yang bersangkutan telah mengakui serta dikuatkan oleh keterangan dari ahli forensik.

Baca Juga: Terungkap Sosok Tersangka MYD Dibalik Kasus Video Syur Gisel, Siapakah Dia?

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan, juga ada saudara MYD inisial, juga sudah kita periksa." Ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah