Usai Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Gisel Pamerkan Liburan dengan Teman di Sosial Media

- 30 Desember 2020, 09:24 WIB
Tangkapan layar unggahan Gisel di Instagram setelah resmi tersangka video syur
Tangkapan layar unggahan Gisel di Instagram setelah resmi tersangka video syur /Instagram/@Gisel_la



Media Magelang- Gisella Anastasia atau sering disapa Gisel resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas penyebaran video syur nya di Internet, meskipun demikian ia justru memamerkan liburan bersama teman di sosial media.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, Gisel menunjukan foto bersama teman seperti sedang berlibur ke pantai di sosial media.

Hal itu dilihat dari story Instagram akun resmi Gisel @Gisel_la tepat sehari setelah ia dinyatakan mengaku sebagai pemeran di video syur tersebut kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Daftar Ponsel Berikut Ini Tak Bisa Gunakan WhatsApp Mulai 1 Januari, Berikut Penjelasan Resminya

Gisel terlihat memakai atasan seperti baju renang dengan bawahan celana berwarna coklat, bersama dengan kedua teman perempuan yang memakai pakaian santai.

Lokasi pantai tersebut tak dikenal, meskipun demikian ia bersama kedua teman tersebut sedang tampak berbahagia.

Dilansir Media Magelang dari Pikiran Rakyat berjudul Usai Mengakui Video Syur dan Jadi Tersangka, Gisel Masih Asyik Pamer Liburan Bareng Sahabat, pada tanggal 29 Desember, ia Gisel menayangkan panggilan video untuk melepas rindu bersama dengan anak semata wayangnya Gempita Nora Marten.

Baca Juga: Ternyata Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Tidak Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Dari ICJR

"Kangen Gempitong," tulis Gisel dalam unggahannya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.con dari akun Instagram @gisel_la pada 29 Desember 2020.

Seperti diketahui, penetapan Gisel dan pemeran pria dalam video syur tersebut diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus berdasarkan penyidikan dan pengakuan dari tersangka Gisel juga MYD.

Nantinya, berkat video yang diakuinya dibuat pada tahun 2017 silam itu, Gisel dan juga MYD akan dijerat dengan pasal  4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Bersama MYD, Ini Unggahan Terbaru Gisel di Instagram

Lebih lanjut, polisi nantinya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka pornografi.

"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ucap kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus video syur mirip Gisel ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka karena menyebarkan secara masif video porno itu.

Baca Juga: Mengharukan, Ini Tanggapan Wijin Setelah Gisel Ditetapkan Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik

Keduanya membeberkan motif mereka menyebar video pornografi itu secara masif. Salah satunya alasannya adalah agar menambah followers akun media sosial mereka serta agar memenangkan hadiah dalam program giveaway.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x