Ternyata Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Tidak Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Dari ICJR

- 30 Desember 2020, 08:59 WIB
Artis Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Artis Gisella Anastasia saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya. / PMJ News/Fajar/

Media Magelang - Institut Criminal Justice Reform (ICJR) sebut polisi tidak dapat pidanakan Gisella Anastasia atau Gisel yang jadi pemeran video syur 19 detik karena tidak menyebarkan untuk komersial.

ICJR pun menegaskan pemeran dalam video syur 19 detik tidak dapat dijadikan tersangka, baik itu Gisel atau orang lain, karena tidak digunakan untuk kepentingan komersil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel telah ditetapkan sebagai tersangka video syur 19 detik oleh Polda Metro Jaya, setelah mengakui pemeran perempuan dalam video tersebut adalah dirinya.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka Kasus Video Asusila Bersama MYD, Ini Unggahan Terbaru Gisel di Instagram 

Pada Selasa, 29 Desember 2020, penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Baca Juga: Diduga Ada di Video Asusila Gisel, Ini Profil MYD atau Michael Yukinobu Defretes 'Pemeran' Laki-laki

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam psasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x