Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.
Pasal 6 UU Pornografi juga menyebutkan larangan “memiliki atau menyimpan” tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Baca Juga: MYD Tersangka Video Asusila dengan Gisel, Hobi Main Basket dan Tinggal di Jepang
Perdebatan lain, yaitu terkait dengan adanya pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi.
Mengenai hal itu, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
Baca Juga: Akui Buat Video Porno Tahun 2017 di Salah Satu Hotel di Medan, Gisel dan MYD Jadi Tersangka
ICJR menegaskan bahwa penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.
ICJR pun meminta penyidik kembali ke fokus yang tepat yaitu penyidikan kepada pihak yang menyebarkan video syur 19 detik tersebut ke publik, bukan menjadikan Gisel yang merupakan korban jadi tersangka.***