Media Magelang – Pengurus Front Pembela Islam (FPI) merencanakan untuk gelar jumpa pers untuk tanggapi penetapan pemerintah yang mengatakan bahwa FPI adalah organisasi terlarang.
Jumpa pers tersebut direncanakan akan dilangsungkan pada Rabu, 30 Desember 2020 berlokasi di markas besar FPI di jalan Petamburan pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, ratusan personel polisi beserta TNI datang ke markas FPI di lokasi jumpa pers akan dilangsungkan untuk membubarkan kegiatan tersebut.
Baca Juga: Kapolres Jakarta Pusat Tidak Izinkan Kegiatan FPI, Termasuk Rencana Jumpa Pers
Terhitung ratusan brimob berpakaian lengkap datang melakukan sweeping atribut FPI. Tak hanya itu, mereka juga melepas paksa baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI ini lantaran disebut taka da izin.
“Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya, jelas kita tidak izinkan,” ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020 dikutip Media Magelang dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING: Tonton Laga Newcastle vs Liverpool Kamis 31 Desember 2020 Pukul 03.00 WIB
Soal sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah yang telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.