Kapolres Jakarta Pusat Tidak Izinkan Kegiatan FPI, Termasuk Rencana Jumpa Pers

- 30 Desember 2020, 18:12 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi
Kapolres Jakarta Pusat Heru Novianto, Pelaku asusila dijerat dengan UU ITE dan Pornografi /PMJNews/

Media Magelang - Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto tidak izinkan segala bentuk kegiatan dari ormas FPI atau Front Pembela Islam, setelah organisasi tersebut dibubarkan.

Kombes Heru Novianto menegaskan pihaknya melarang semua kegiatan yang dilakukan FPI termasuk rencana jumpa pers, karena organisasi tersebut tidak memiliki izin.

Ratusan Brimob berpakaian lengkap pun melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq, di sepanjang jalan Petamburan untuk dilepas.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Buat SKB Pembubaran FPI, Tagar FrontPejuangIslam Trending di Twitter

Hal itu seiring diturunkannya SKB 6 pejabat tinggi yang menyatakan FPI dibubarkan karena tidak memiliki izin sejak 2019.

Bahkan, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, menyebut pihaknya tidak memberi izin kegiatan apapun dilakukan FPI, termasuk rencana jumpa pers.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Nam Air Mendarat di Ngloram, Ganjar Pranowo Berharap Bakal Bawa Perubahan Bagi Blora dan Sekitarnya

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x