Media Magelang- Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan 10 pejabat tinggi di tataran kementrian dan lembaga negara menyepakati isi Surat Keputusan Bersama dalam hal pelarangan setiap aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pelarangan FPI dalam SKB itu dikarenakan FPI sudah tidak punya kedudukan di mata hukum.
Kesepakatan SKB Menkopulhukam bersama dengan 10 pejabat tinggi lainnya itu bedasarkan keterangan dari press conference pada Rabu, 30 Desember 2020 pukul sekitar 12.00 WIB di Gedung Kantor Kemenko Polhukan, yang dimana didalam isi surat SKB terdapat pelarangan aktivitas FPI.
Baca Juga: Tidak Hanya Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Simbol FPI Juga Dilarang
Tonton juga videonya disini
Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dari Mendagri Tito Karnavian, Menkumham, Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jendral Pol Idham Aziz, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.
Pada acara press conference itu hadir 11 pejabat tinggi termasuk Mahfud MD selaku Menko Polhukam.
Diantara pejabat tinggi yang hadir ialah Kapolri Jend Pol Idham Aziz, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Dian Ediana Rae.