6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia

- 30 Desember 2020, 13:23 WIB
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.*/ANTARA
Edward Omar Syarief Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.*/ANTARA /

Media Magelang - Pemerintah memalui 6 pejabat tinggi negara resmi memutuskan pembubaran FPI atau Front Pembela Islam sebagai ormas, dan telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Per hari ini Rabu, 30 Desember 2020 pemerintah menghentikan segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas maupun organisasi pada umumnya dan resmi dilarang.

Keputusan pembubaran FPI disetujui oleh 6 pejabat tinggi di kementerian maupun lembaga negara Republik Indonesia, melalui SKB yang dibacakan oleh Edward Omar Syarif Hiariej.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan

Tonton juga videonya disini

 

Adapun 6 pejabat tinggi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, pada Rabu 30 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah