Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

- 30 Desember 2020, 12:52 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. /Kominfo.go.id/ AYH

Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan 10 kementerian terkait mengumumkan pembubaran FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan pembubaran FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena secara hukum mereka sudah bubar sejak 21 Juni 2020 akibat tidak memiliki landasan hukum.

Akan tetapi organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut tetap melakukan aktivitas mereka meski tidak memiliki dasar hukum sehingga pembubaran FPI dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan 

Tonton juga videonya disini

 

Dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Desember 2020 Mahfud MD sebut FPI tidak memiliki legalitas hukum sehingga aktivitasnya sudah ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, para anggota FPI tetap melakukan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat seperti sweeping dan pengerahan aksi masa dalam beberapa kesempatan.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x