Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan 10 kementerian terkait mengumumkan pembubaran FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Alasan pembubaran FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena secara hukum mereka sudah bubar sejak 21 Juni 2020 akibat tidak memiliki landasan hukum.
Akan tetapi organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut tetap melakukan aktivitas mereka meski tidak memiliki dasar hukum sehingga pembubaran FPI dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan
Tonton juga videonya disini
Dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Desember 2020 Mahfud MD sebut FPI tidak memiliki legalitas hukum sehingga aktivitasnya sudah ilegal dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, para anggota FPI tetap melakukan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat seperti sweeping dan pengerahan aksi masa dalam beberapa kesempatan.