Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

- 30 Desember 2020, 12:52 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. /Kominfo.go.id/ AYH

"Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man Homecoming Dibintangi Tom Holland, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar atau bertentangan dengan hukum seperti melakukan sweeping," tambah Mahfud MD.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pembubaran FPI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Berdasar peraturan perundang-undangan pemerintah melarang aktivitas FPI, karena tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," tegas Mahfud MD.

Hal itu pun membuat FPI per 30 Desember 2020 dilarang melakukan kegiatan sebagai Ormas maupun organisasi.

Pasalnya sejak tanggal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI sebagai organisasi.***

Halaman:

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x