Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

- 30 Desember 2020, 12:52 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020.
Menko Polhukam, Mahfud MD (atas) dalam kegiatan Penyerahan Hasil Evaluasi dan Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, di Grand Ballroom Four Season, Jakarta, Rabu 16 Desember 2020. /Kominfo.go.id/ AYH

Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui Menkopolhukam Mahfud MD dan 10 kementerian terkait mengumumkan pembubaran FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.

Alasan pembubaran FPI oleh Menkopolhukam Mahfud MD karena secara hukum mereka sudah bubar sejak 21 Juni 2020 akibat tidak memiliki landasan hukum.

Akan tetapi organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq tersebut tetap melakukan aktivitas mereka meski tidak memiliki dasar hukum sehingga pembubaran FPI dilakukan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan 

Tonton juga videonya disini

 

Dalam keterangan resmi pada Rabu, 30 Desember 2020 Mahfud MD sebut FPI tidak memiliki legalitas hukum sehingga aktivitasnya sudah ilegal dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, para anggota FPI tetap melakukan kegiatan yang dianggap meresahkan masyarakat seperti sweeping dan pengerahan aksi masa dalam beberapa kesempatan.

"Sebelumnya, perlu saya sampaikan bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider-Man Homecoming Dibintangi Tom Holland, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

"Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar atau bertentangan dengan hukum seperti melakukan sweeping," tambah Mahfud MD.

Mahfud MD pun menjelaskan bahwa pembubaran FPI telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Berdasar peraturan perundang-undangan pemerintah melarang aktivitas FPI, karena tidak memiliki legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," tegas Mahfud MD.

Hal itu pun membuat FPI per 30 Desember 2020 dilarang melakukan kegiatan sebagai Ormas maupun organisasi.

Pasalnya sejak tanggal tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD secara resmi mengumumkan pembubaran FPI sebagai organisasi.***

Editor: Permadi Suntama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x