Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pemerintah, Bubarkan Ormas Habib Rizieq FPI Per 30 Desember 2020

- 30 Desember 2020, 13:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. /Kemenkopolhukam/Youtube Kemenkopolhukam

Media Magelang – Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) per hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Hal ini lantaran ormas pimpinan Habib Rizieq itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat sejak 21 Juni 2019.

Pemerintah melalui enam pejabat tinggi kementerian dan lembaga, diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas di Indonesia hari ini. Pembubaran FPI dilakukan akibat telah menyalahi aturan secara dejure.

Pengumuman pembubaran FPI ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siang hari ini, Rabu 30 Desember 2020 di kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga: RESMI Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, Disebutkan Akibat Langgar Aturan Ini


Tonton juga videonya disini

T

 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x