Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pemerintah, Bubarkan Ormas Habib Rizieq FPI Per 30 Desember 2020

- 30 Desember 2020, 13:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. /Kemenkopolhukam/Youtube Kemenkopolhukam

Baca Juga: Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Keputuan ini diputuskan berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) berlaku setelah ditetapkannya surat keputusan tersebut, yaitu per hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia

  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.
  • Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum 3 diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Adapun imbauan kepada masyarakat adalah untuk tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan, penggunaan atribut dan simbol FPI.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah