Pakar Hukum Pidana Sebut Gisel Bisa Dapat Keringanan Hukum Asal Mau Lakukan Hal ini

- 30 Desember 2020, 09:33 WIB
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD
Gisel terancam 12 tahun penjara atas kasus video syur dengan MYD /wijaya Saputra/Instagram/jaysforeal

Media Magelang - Kasus video syur 19 detik artis Gisel mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk pakar hukum pidana, yang pernah jadi hakim, Asep Iwan Iriawan.

Gisel disebut Asep Iwan Iriawan bisa mendapat keringanan hukum apabila melakukan beberapa hal yang dibenarkan secara hukum.

Adapun hal yang harus dilakukan Gisel menurut Asep adalah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada publik di pengadilan.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Gisel Pamerkan Liburan dengan Teman di Sosial Media

Hal itu disebut Asep yang sudah lama berkecimpun di pengadilan sudah jamak terjadi dan dilakukan tersangka, terutama kasus asusila.

Asep pun masih menunggu proses pengadilan yang akan terjadi dan melihat reaksi pihak Gisel setelah menjadi tersangka.

Seperti dilansir Media Magelang dari kanal YouTube Metrotvnews, Asep menyebut Gisel dapat memeroleh keringanan hukuman jika mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ternyata Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Tidak Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Dari ICJR

"Itu biar kita lihat di pengadilan lah, mungkin dia mengakui terus terang perbuatannya dan meminta maaf itu bisa meringankan (hukuman)," kata Asep Iwan Iriawan.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x