Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pemerintah, Bubarkan Ormas Habib Rizieq FPI Per 30 Desember 2020

- 30 Desember 2020, 13:36 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan pembubaran FPI. /Kemenkopolhukam/Youtube Kemenkopolhukam

Media Magelang – Pemerintah telah resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) per hari ini, Rabu 30 Desember 2020. Hal ini lantaran ormas pimpinan Habib Rizieq itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat sejak 21 Juni 2019.

Pemerintah melalui enam pejabat tinggi kementerian dan lembaga, diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD telah resmi membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas di Indonesia hari ini. Pembubaran FPI dilakukan akibat telah menyalahi aturan secara dejure.

Pengumuman pembubaran FPI ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD siang hari ini, Rabu 30 Desember 2020 di kantor Kemenko Polhukam.

Baca Juga: RESMI Pemerintah Bubarkan Ormas Front Pembela Islam atau FPI, Disebutkan Akibat Langgar Aturan Ini


Tonton juga videonya disini

T

 

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan

Tak hanya itu, Menko Polhukam juga mengatakan bahwa organisasi apapun yang mengaku sebagai FPI akan ditolak karena tidak memiliki dasar hukum.

“Kalau ada organisasi yang mengatasnamakan sebagai FPI maka itu ditolak karena legal standingnya sudah tidak ada,” lanjutnya.

Baca Juga: Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

Pengumuman ini dilakukan berdasarkan pada Surat Keputusan Bersama Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH05.05 Tahun 2020 , Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII 2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Keputuan ini diputuskan berdasarkan keputusan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pengumuman dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) berlaku setelah ditetapkannya surat keputusan tersebut, yaitu per hari ini Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan

Adapun surat keputusan tersebut memutuskan dan menetapkan beberapa hal soal FPI sebagai berikut:

  • Organisasi Kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar dalam organisai kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga FPI bubar secara de jure.
  • Pada kenyataannya FPI secara de jure telah bubar, tetapi masih ada kegiatan yang mengganggu ketentraman masyarakat, ketertiban umum dan melanggar hukum.

Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia

  • Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam di wilayah hukum Negara Kesatian Republik Indonesia.
  • Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam dictum 3 diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Adapun imbauan kepada masyarakat adalah untuk tidak terpengaruh dan terlibat kegiatan, penggunaan atribut dan simbol FPI.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah