Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan kedalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementrian dan lembaga yakni Menteri Dalam negeri, Menteri hukum dan Ham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.***
Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan kedalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementrian dan lembaga yakni Menteri Dalam negeri, Menteri hukum dan Ham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.***
Editor: Mochammad Ade Pamungkas