MenkoPolhukanm Mahfud MD bersama dengan 10 Pejabat Tinggi Larang Aktivitas FPI Sepakati SKB, Kenapa?

- 30 Desember 2020, 14:16 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI
Menkopolhukam Mahfud MD Umumkan Pemerintah Bubarkan FPI /Foto: Tangkapan layar kanal YouTube kompastv/

Media Magelang- Menkopolhukam Mahfud MD bersama dengan 10 pejabat tinggi di tataran kementrian dan lembaga negara menyepakati isi Surat Keputusan Bersama dalam hal pelarangan setiap aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa pelarangan FPI dalam SKB itu dikarenakan FPI sudah tidak punya kedudukan di mata hukum.

Kesepakatan SKB Menkopulhukam bersama dengan 10 pejabat tinggi lainnya itu bedasarkan keterangan dari press conference pada Rabu, 30 Desember 2020 pukul sekitar 12.00 WIB di Gedung Kantor Kemenko Polhukan, yang dimana didalam isi surat SKB terdapat pelarangan aktivitas FPI.

Baca Juga: Tidak Hanya Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Simbol FPI Juga Dilarang

Tonton juga videonya disini

 

Pelarangan kegiatan FPI dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama dari Mendagri Tito Karnavian, Menkumham, Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kapolri Jendral Pol Idham Aziz, dan Kepala BNPT  Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Pada acara press conference itu hadir 11 pejabat tinggi termasuk Mahfud MD selaku Menko Polhukam.

Diantara pejabat tinggi yang hadir ialah Kapolri Jend Pol Idham Aziz, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala PPATK Dian Ediana Rae.

Baca Juga: Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV, Berikut Sinopsis Film Drive Hard Dibintangi John Cusack

Ia menyampaikan jika FPI sejak tertanggal 21 juni 2019 secara de jure telah dianggap bubar sebagai ormas.

“Saya ingin menyampaikan bahwa FPI tertanggal 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organiasai FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum”

Selain itu ditambah dengan aktivitas FPI yang seringkali melanggar ketertiban dan keamanan serta melanggar hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ini Isi Surat Keputusan Bersama Pemerintah, Bubarkan Ormas Habib Rizieq FPI Per 30 Desember 2020

Oleh karenanya pemerintah telah melarang setiap kegiatan FPI sebagai ormasi maupun organisasi.

“Seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya berdasarkan perpu sesuai dengan putusan MK no 82 PUU 11 2013 tertanggal 23 Desember taun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing bagik sebagai ormasi maupun sebagai organisasi” ujar Menkopolhukam itu.

Makai Mahfud MD menekankan kepada segenap aparat dari pemerintah pusat maupun daerah untuk menolak setiap aktivitas yang mengatasnamakan FPI

“Kepada aparat aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebagai organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standingnya tidak ada terhitung hari ini” tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Sah! FPI Resmi Dibubarkan, Mahfud MD: Secara De Jure Mereka Sudah Bubar Sejak 21 Juni 2019

Pelanggaran kegiatan FPI dituangkan kedalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementrian dan lembaga yakni Menteri Dalam negeri, Menteri hukum dan Ham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT.***

Editor: Mochammad Ade Pamungkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah