Tidak Hanya Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Simbol FPI Juga Dilarang

- 30 Desember 2020, 14:02 WIB
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI
Wamenkumham bacakan SKB pembubaran FPI /tangkapan layar YouTube

Media Magelang - Pemerintah Indonesia melalui 6 pejabat tinggi negara melarang semua kegiatan organisasi Front Pembela Islam. Tidak hanya kegiatan, simbol FPI juga dilarang digunakan.

Hal ini menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 pejabat tinggi negara Indonesia, yang salah satu isinya adalah melarang penggunaan simbol FPI.

Adapun pejabat tinggi yang menurunkan SKB antara lain Tito Karnavian (Mendagri), Jhony G Plate (Menkominfo), Jenderal Idham Azis (Kapolri), ST Burhanuddin (Jaksa Agung), Boy Rafli Amar (Kepala BNPT), serta Yasonna Laoly (Menkumham).

Baca Juga: Aa Gym Positif Setelah Swab Tes PCR, Satgas Covid 19 Akan Fokus Lakukan Pelacakan

Tonton juga videonya disini

 

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarif Hiariej saat membacakan keputusan itu menyebut terhitung sejak SKB itu berlaku, Rabu, 30 Desember, seluruh kegiatan dan simbol FPI dilarang beredar di Indonesia.

"Larangan kegiatan dan simbol FPI di seluruh wilayah hukum Indonesia," kata Edward Omar Syarif Hiariej di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat.

Dia mengatakan FPI sudah tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sejak 21 Juni 2019. Namun FPI masih melalukan kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban serta bertentangan dengan hukum.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah