Dilarang Berkegiatan Oleh Pemerintah, Sejumlah Anggota Ormas FPI Terlibat Tindak Tanduk Terorisme

- 30 Desember 2020, 14:43 WIB
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020.
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI pada Rabu, 30 Desember 2020. /Tangkapan layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

Media Magelang- Pemerintah menduga bahwa terdapat beberapa anggota FPI yang terlibat tindak tanduk terorisme, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa FPI dilarang mengadakan kegiatan sebagai armas maupun organisasi.

Dugaan FPI terlibat tindakan terorisme itu tertuang dalam isi Surat Keputusan Bersama atau (SKB) yang diresmikan oleh 10 pejabat tinggi pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00.

SKB yang didalamnya terdapat keterangan keterlibatan FPI terhadap terorisme itu merupakan kesepakatan dari  6 pejabat tinggi yang bersangkutan yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jend Pol Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Marah Akibat Pemerintah Bubarkan Ormas FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

Tonton juga videonya disini

 

SKB itu dibacakan oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej ketika press conference di Gedung Kantor Kemenko Polhukam , Jakarta Pusat.

Omar Sharif mengatakan bahwa terdata 35 pengurus maupun anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme serta 29 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.

Halaman:

Editor: Mochammad Ade Pamungkas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x