Media Magelang- Pemerintah menduga bahwa terdapat beberapa anggota FPI yang terlibat tindak tanduk terorisme, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa FPI dilarang mengadakan kegiatan sebagai armas maupun organisasi.
Dugaan FPI terlibat tindakan terorisme itu tertuang dalam isi Surat Keputusan Bersama atau (SKB) yang diresmikan oleh 10 pejabat tinggi pemerintah pada Rabu 30 Desember 2020 sekitar pukul 12.00.
SKB yang didalamnya terdapat keterangan keterlibatan FPI terhadap terorisme itu merupakan kesepakatan dari 6 pejabat tinggi yang bersangkutan yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jend Pol Idham Aziz dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Baca Juga: Marah Akibat Pemerintah Bubarkan Ormas FPI, Fadli Zon: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi
Tonton juga videonya disini
SKB itu dibacakan oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej ketika press conference di Gedung Kantor Kemenko Polhukam , Jakarta Pusat.
Omar Sharif mengatakan bahwa terdata 35 pengurus maupun anggota FPI yang terlibat tindak pidana terorisme serta 29 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.