Selain itu sekitar 206 anggota FPi juga terlibat tindak pidana hukum lainnya yang Dimana 100 diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Baca Juga: MenkoPolhukanm Mahfud MD bersama dengan 10 Pejabat Tinggi Larang Aktivitas FPI Sepakati SKB, Kenapa?
Dalam hal ini Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa beberapa anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindak pidana FPI salah satunya ialah sweeping atau tindakan razia secara sepihak
“Pengurus dan/atau anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping ditengah tengah masyarakat yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat hukum,” ujar Omar Sharif membacakan SKB
Sehingga bedasarkan keterangan dari SKB itu terdapat larangan pada setiap penggunaan symbol atribut serta adanya penghentian kegiatan Front Pembela Islam.
Baca Juga: Tidak Hanya Ditetapkan Sebagai Organisasi Terlarang, Simbol FPI Juga Dilarang
“FPI sebagai Ormasi yang secara dejure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman keteritiban umum dan bertentangan dengan hukum. Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan symbol dan atribut front pembela islam dalam wilayah hukum wilayah NKRI,” sebut Edward Omar Sharif Hiariej.
Ketetapan SKB itu mulai berlaku sejak dibacakannya surat itu oleh Omar Sharif tertanggal Rabu, 30 Desember 2020.
Maka Mahfud MD menegaskan bahwa setiap aparat harus menolak setiap kegiatan FPI dikarenakan tidak lagi memiliki kedudukan atas hukum.
Baca Juga: 6 Pejabat Tinggi Turunkan SKB Pembubaran FPI, Jadikan Organisasi Terlarang di Indonesia