Cara Mudah Pelajar SD SMP SMA Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta dari Kemdikbud Program Indonesia Pintar

- 1 Januari 2021, 06:10 WIB
Ilustrasi bantuan Rp 1 juta bagi pelajar dan cara mudah dapat bantuan PIP Kemendikbud. / kemdikbud.go.id
Ilustrasi bantuan Rp 1 juta bagi pelajar dan cara mudah dapat bantuan PIP Kemendikbud. / kemdikbud.go.id /

Media Magelang – Pelajar SD, SMP, dan SMA bisa mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta dari Kemdikbud. Berikut cara mendapatkan bantuan tunai Rp1 juta tersebut.

Para pelajar dan mahasiswa bisa mendapatkan bantuan uang dari Kemdikbud. Bantuan tersebut akan diberikan bagi pelajar SD hingga mahasiswa yang sedang mengenyam pendidikan dengan nilai hingga Rp1 juta.

Program bantuan PIP ini diberikan untuk pelajar, mahasiswa, dan anak usia sekolah dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun non formal.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Pastikan Tidak Ada Kerumunan di Malam Tahun Baru di Wilayah Jawa Tengah

Dilansir Media Magelang dari Kemdikbud, bantuan tunai ini akan diberikan kepada pelajar dan mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Kartu tersebut akan menjamin dan memberi kepastian anak-anak usia sekolah dan mahasiswa sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak hanya berhak mendapatkan satu KIP.

Adapun besaran dana bantuan tunai dari Kemendikbud bagi peserta didik SD/ MI/ Paket A akan mendapatkan Rp450.000 per tahun, danpPeserta didik SMP/ MTs/ Paket B akan mendapatkan Rp750.000 per tahun.

Baca Juga: Sembilan Belas Tokoh Deklarator Lahirnya Front Persatuan Islam, Ormas Baru Pengganti FPI

Sementara itu, peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C akan mendapatkan Rp1.000.000 per tahun

Para penerima bantuan hingga Rp1 juta tersebut dapat menggunakan uang tersebut untuk membantu biaya pribadi, membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, hingga biaya kelas tambahan.

Berikut cara untuk mengetahui Anda mendapatkan bantuan tunai KIP dari Kemdikbud.

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik dengan Gisel, MYD Buka Suara: Gue Hanya Orang Biasa, Tak Sempurna

  • Pertama, buka situs resmi PIP Kemdikbud melalui situs pip.kemendikbud.go.id. Selanjutnya, situs tersebut akan membuka tampilan cek penerima PIP.
  • Kedua, masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir dan nama ibu kandung. Klik ikon “Cek Data”.
  • Terakhir, Anda akan dapat melihat status penerimaan bantuan tunai KIP milik Anda.

Baca Juga: Sinopsis Film The New Mutants yang Tayang di Bioskop Hari Ini 31 Desember 2020

Bila Anda belum mendapatkan KIP, Anda dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.

Bila Anda tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/ Desa terlebih dahulu. Surat ini akan digunakan untuk melengkapi syarat.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah