Media Magelang – Cek syarat berikut ini bagi para penerima bantuan BLT UMKM dari pemerintah senilai Rp2,4 juta.
Pemerintah menyalurkan bantuan BLT UMKM untuk para pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Bantuan ini bernilai Rp2,4 juta per penerima.
Program BPUM merupakan program kerja Kemenkop UKM. Program ini telah ditutup pada akhir November 2020 lalu. Cek segera link BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum untuk cek pendaftar lolos BPUM atau tidak. Daftar nama dapat dicek menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: Dapat SMS Ini, Kamu Terdaftar Sebagai Penerima Vaksin Gratis Dari Kementerian Kesehatan
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT Banpres Produktif (BPUM):
- WNI
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/ Polri serta Pegawai BUMN/ BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Pemerintah Beri Vaksin Covid-19 Gratis, Cek Daftar Penerima Pakai NIK Melalui pedulilindungi.id
Usai menerima pesan notifikasi yang jadi tanda menerima Banpres BPUM dari BRI tersebut, Anda dapat langsung datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi. Setelahnya, proses pencairan dapat langsung dilakukan.
Sementara itu, para pendaftar Banpres BLT UMKM tak perlu lagi cek link BPUM eform.bri.co.id/bpum untuk tahu kepesertaan Banpres lantaran ada tanda khusus bila lolos seleksi.
Meski demikian, ada baiknya untuk tetap cek link eform.bri.co.id/bpum karena tak semua pendaftar yang lolos menerima tanda tersebut.