Diluar 5 Golongan Ini Tidak Bisa Dapat Bantuan Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta di Tahun 2021

- 29 Desember 2020, 09:28 WIB
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
ILUSTRASI Banpres Produktif untuk Usaha Mikro. /Instagram/@infobpum/

Media Magelang - Pemerintah masih melanjutkan program Banpres BLT UMKM Banpres BPUM di tahun 2021. Namun, hanya ada lima golongan yang berhak mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut sementara lainnya tidak dapat.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki sedang melakukan pengusulan agar Banpres BLT UMKM Rp2,4 juta ini dapat diperpanjang hingga 2021 dengan catatan 5 golongan saja yang dapat.

Dilansir dari situs Komite UMKM, nilai Banpres BLT UMKM yang sudah disalurkan sebesar Rp23,4 triliun atau baru 81,19 persen dari jumlah yang ditargetkan.

Baca Juga: Kaji Usulan DPRD Terapkan PSBB Untuk Kendalikan Covid-19, Pemda DIY: Tentu Akan Mendukung

Sementara jumlah pelaku UMKM yang sudah mendapatkan bantuan baru 9,7 juta pelaku UMKM dan sisanya sedang dalam proses.

Banpres BLT UMKM merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada para pelaku UMKM selama masa pandemi COVID-19, bagi pelaku usaha yang terdampak.

Tujuan dari pemberian BLT UMKM adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Untuk pendadaan program BLT UMKM di ambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Selasa 29 Desember: Ada Santuy Malam, Film The Amazing Siderman 2 , Black Sea

Banpres BLT UMKM merupakan bantuan yang diberikan pemerintah melalui Menkop UMK berupa uang senilai Rp2,4 juta per penerima.

Halaman:

Editor: Permadi Suntama

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x