Begini Cara Dapatkan BLT PKH Rp300 Ribu, Gunakan NIK di KTP dan Cek dtks.kemensos.go.id

- 29 Desember 2020, 06:40 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Antara


Media Magelang- Simak cara untuk mendapatkan BLT PKH Rp300 ribu menggunakan NIK dan KTP untuk cek di dtks.kemensos.go.id

Hanya mengikuti langkah sederhana di bawah ini untuk mengecek daftar nama penerima BLT PKH yaitu hanya bermodalkan NIK dan KTP untuk login dtks.kemensos.go.id.

Hal itu ialah Satu satunya cara bagi anda yang hendak mengecek nama-nama penerima BLT PKH melalui dtks.kemensos.go.id mnggunakan NIK dan nama sesuai KTP.

Baca Juga: 2021 Indonesia Tolak Kunjungan Warga Negara Asing, Begini Penjelasannya

Tri Rismaharini sebagai Kementrian Sosial (Kemensos) baru dikabarkan akan melanjutkan kembali BLT PKH ini di 2021.

Menjelangnya pergantian tahun, pihak Kemensos masih merampungkan penyaluran BLT PKH ini kepada Masyarakat.

Dikabarkan pula Kemensos menggandeng Pt Pos untuk mendistribusikan BLT PKH di seluruh Indonesia.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Crystal Palace vs Leicester City Gratis TV Online Malam Ini

Berikut ini cara mudah untuk melakukan pengecekan daftar nama BLT PKH melalui dtks.kemensos.go.id.

Seperti dikutip Media Magelang dari Berita DIY berjudul Siapkan NIK KTP, Bansos Rp300 Ribu per KK PKH Cair! Cek Penerima BST Klik dtks.kemensos.go.id.

Silakhkan ikuti cara cek secara online apakah nama anda terdaftar sebagai penerima bantuan Bansos BST atau tidak, dengan cara:

Baca Juga: Virus Corona Baru Lebih Menular, Kenali Gejala Darurat Berikut Ini yang Butuh Penanganan Segera

1. Klik https://dtks.kemensos.go.id

2. Kolom paling atas, pilih NIK

3. Masukkan NIK KTP

4. Masukkan Nama

5. Kode Captcha

6. Klik Cari

Baca Juga: Tahun Baru, SM Entertainment Gelar Konser Daring Gratis Hadirkan Super Junior, Red Velvet hingga EXO

Selanjutnya akan ditampilkan informasi lolos menjadi penerima bantuan Bansos BST Rp300 ribu atau tidak. Masyarakat yang dinyatakan lolos dapat melakukan pencairan ke Kantor POS, atau bank Himbara.

1. BST ditransfer langsung ke rekening penerima atau melalui PT. Pos Indonesia

2. Bagi penerima yang memilih transfer rekening, akan ditransfer melalui rekening; BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

3. Bagi yang tak punya rekening, dapat mengambil secara tunai di Kantor POS dan tidak dikenakan bunga dan biaya

Baca Juga: Joel Matip Cedera Lagi, Legenda Liverpool Ini Sebut The Reds Memang Apes, Sarankan Beli Pemain

Bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi syarat namun belum pernah mendapat bantuan bansos BST PKH atau mengalami kendala dalam pencairan bantuan bansos BST dapat lapor melalui email [email protected].

Aduan ini juga dapat dilakukan melalui kirim pesan WhatsApp (WA), dengan format Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan kemudian dikirim ke nomor WA 0811 10 222 10.***

(Mufit Apriliani/Berita DIY)

Editor: Mochammad Ade Pamungkas

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x