Bikin SIM A dan SIM C Gratis Bagi Pengguna Sepeda Motor dan Mobil, TAPI Hanya Untuk Kelompok Ini

- 4 Januari 2021, 06:30 WIB
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM).
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM). /Foto: Korlantas Polri/

Media Magelang –Pembuatan SIM A dan SIM C gratis tahun ini untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, berikut langkah dan syaratnya. SIM yang digratiskan adalah SIM A dan SIM C.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan berat lainnya. Kebijakan SIM A dan SIM C gratis yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi berlaku untuk pengendara motor dan mobil.

Kebijakan ini telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Aktivitas Gunung Api Kian Meningkat, Sleman Memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana Erupsi Merapi

Melansir dari Potensi Bisnis dalam artikel yang berjudul Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya, kebijakan ini dikeluarkan akibat banyak pengendara yang belum memiliki SIM. Padahal, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Kebijaan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: Bertiup Kabar 201 Kilogram Sabu di Petamburan Adalah Milik Anggota FPI, Cek Dulu Fakta Berikut Ini

Disebutkan bahwa setiap orang yang sudah mampu mengendarai sepeda motor atau mobil wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah diberi izin untuk mengendarai kendaraannya.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah