- Masuk ke laman peduli lindungi.id
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Akan muncul pemberitahuan apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima vaksin gratis dari pemerintah atau tidak.
Pada situs tesebut, juga akan ada tampilan website yang tertera kolom “Khusus Anda NAKES (Tenaga Kesehatan)”. Kolom tersebut menjadi akses untuk para Nakes.
"Bagi Anda NAKES yang belum termasuk pada periode ini, harap melengkapi data: NAMA, NIK, ALAMAT, NO HP, TIPE NAKES dan dilengkapi dengan SURAT KETERANGAN dari Kepala FASYANKES yang menerangkan Anda adalah NAKES dari FASYANKES terkait”.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pembuat Parodi Lagu Indonesia Raya, Ternyata WNI yang Masih di Bawah Umur
Data tersebut bisa dikirim melalui email: [email protected].
Sementara itu, masyarakat biasa dan nakes akan mendapat SMS dari Kementerian Kesehatan. Dengan adanya pesan SMS tersebut, maka harus melakukan vaksin Covid-19 sesuai prosedur.
Kementerian Kesehatan juga akan mengirimkan SMS kepada penerima prioritas seperti Nakes, TNI/ Polri, pejabat publik, dan lansia.
Baca Juga: Mengerikan! Ini Prediksi Bill Gates Soal Covid-19 di 2021: Ternyata Vaksin Bukan Jaminan
Adapun isi dari SMS tersebut adalah pemberitahuan bahwa penerima SMS adalah penerima vaksin gratis dari Kementerian Kesehatan. SMS akan dikirimkan ke nomor pribadi calon penerima vaksin gratis melalui ponsel masing-masing.
Meski demikian, perlu diingat bahwa tidak semua penerima vaksin gratis akan menerima SMS. Hanya orang-orang yang diprioritaskan lah yang akan mendapatkan SMS tersebut.***