Berikut Isi PP Pelaku Kekerasan Seksual Anak Akan Dikebiri Kimia, Disahkan Presiden Jokowi Semalam

- 4 Januari 2021, 09:43 WIB
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Pemerintah mengesahkan PP terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. /dp3akb.jabarprov.go.id

Media Magelang – Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Pemerintah soal pelaku kekerasan seksual anak yang akan dikebiri kimia sebagai hukumannya. Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020.

Presiden Jokowi telah mengesahkan PP Nomor 70/2020 tersebut yang berisi tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Aturan soal pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang akan dikebiri kimia dalam PP Nomor 70/2020 yang disahkan Presiden Jokowi tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Cerita Gisel-Nobu Dipertemukan OVJ dan Berujung Kasus Video Syur 19 Detik

Sebagaimana dituliskan dalam laman Setneg, dalam PP Nomor 70/2020 diatur soal berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Dalam pasal 5 disebutkan bahwa tindakna kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.

Tindakan kebiri tersebut dilakukan atas dasar “pelaksanaan klinis” yang ada diatur dalam pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. aturan tersebut di antaranya mengatur soal penilaian aspek klinis petugas berkompeten yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dna pemeriksaan penunjang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

Tata Cara Pelaksanaan

Adapun tata cara penilaian klinis tersebut menempuh tata cara sebagai berikut:

Pertama, kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Dalam jangka waktu tujuh hari setelah pemberitahuan disampaikan, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk melakukan penilaian klinis. Penilaian klinis tersebut dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Cek Nama Anda di Peduli Lindungi Dapat Prioritas dari Pemerintah

Sementara itu, pasal 8 di antaranya memuat kesimpulan penilaian klinis untuk memastikan pelaku persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan kebiri kimia.

Kesimpulan layak atau tidak layak ini akan disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 hari kerja sejak diterima pemberitahuan dari jaksa.

Pelaksanaan yang diatur dalam pasal 9 khususnya ayat c tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b akan dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Baca Juga: Kemnaker Salurkan Subsidi Gaji BLT Tahap 2 2021, Simak Untuk Jadi Salah Satu Penerimanya Berikut Ini

Pasal 9 juga mengatur soal kapan pelaksanaan tindakan kebiri kimia. Dalam pasal tersebut tindakan dilakukan setelah ada kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan.

Usai tahap tersebut, jaksa akan memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia terhadap pelaku persetubuhan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV hari ini Senin 4 Januari 2021: Keluarga Bosque dan Santuy Malam Hadir 18.00

Namun, bila ternyata ada kesimpulan bahwa pelaku tidak layak untuk dikebiri kimia maka pelaksanaan hukuman tersebut ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika dalam kesimpulan dilihat bahwa pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa akan memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Sementara bila pelaku melarikan diri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa akan berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku tersebut (pasal 11).***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah