Media Magelang – Presiden Jokowi sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual terhadap anak akan dikebiri kimia.
Aturan kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020.
Peraturan Pemerintah Nomor 70/2020 tersebut berisi tentang Tata Cara Pelaksanan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitas, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Pembelajaran Sekolah Akan Dimulai Januari 2021, Kemdikbud: Kebijakan Tatap Muka Tidak Diwajibkan
PP Nomor 70/2020 merupakan aturan turunan daru UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1//2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
PP Nomor 70/2020 tersebut mengatur berbagai cara mengenai pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitas, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pada PP tersebut, di pasal 5 menyebutkan: Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Siap, Pemerintah Mulai Distribusikan Hari Ini ke 34 Provinsi di Indonesia
Tindakan kebiri tersebut dilakukan tas dasar penilaian klinis yang diatur dalma pasal 7 sebagai penjabaran dari pasal 6 huruf a. dalam aturan tersebut dijabarkan di antaranya soal penilaian aspek klinis oleh petugas berkompeten yang meliputi wawancara klinis dan psikiatri, pemeriksaan fisik, dan pemeriksaan penunjang.