Pembelajaran Sekolah Akan Dimulai Januari 2021, Kemdikbud: Kebijakan Tatap Muka Tidak Diwajibkan

- 3 Januari 2021, 19:30 WIB
Mendikbud RI Nadiem Makarim
Mendikbud RI Nadiem Makarim /m. hasan/setkab.go.id

Media Magelang – Kebijakan tatap muka tidak akan diwajibkan meski kebijakan tersebut sudah akan dimulai pada Januarai 2021.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menegaskan pembelajaran semester genap akan dimulai pada Januari 2021.

Meski demikian, keijakan pembelajaran tatap muka tidak diwajibkan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sudah Siap, Pemerintah Mulai Distribusikan Hari Ini ke 34 Provinsi di Indonesia

Plt Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerinta daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Sementara itu, pemberian izin pelaksanaan pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/ kabupaten/ kota atau bertahap per wilayah kecamatan/ desa/kelurahan.

Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masih-masing pun memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan tersebut.

Baca Juga: Soal Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Diusut Lagi, Mahfud MD: Tak Ingin Tahu, Tunggu Proses Kepolisian

“Pembelajaran tatap muka (PTM) sifatnya diperbolehkan tidak wajib, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tegas Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Januari 2021.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah