Presiden Jokowi Resmi Sahkan PP Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Akan Dikebiri Kimia

- 4 Januari 2021, 07:40 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /setkab.go.id

Adapun penilaian kritis menempuh tata cara sebagai berikut: kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Selanjutnya, dalma jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah