Adapun penilaian kritis menempuh tata cara sebagai berikut: kementerian di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa dan pemberitahuan tersebut dilakukan paling lambat sembilan bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Selanjutnya, dalma jangka waktu tujuh hari kerja setelah pemberitahuan tersebut, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian di bidang kesehatan untuk menilai klinis dan penilaian klinis dimulai paling lambat tujuh hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan.***