Ini 3 Golongan yang Bakal Dapat Pembuatan dan Perpanjang SIM Digratiskan Presiden Jokowi di 2021

- 5 Januari 2021, 06:55 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis.
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis. /beritadiy/

Media Magelang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis, namun hanya untuk 3 golongan masyarakat tertentu.

Tiga golongan masyarakat berikut ini akan dapatkan layanan gratis untuk membuat dan perpanjang SIM yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara sepeda motor, mobil atau kendaraan berat lainnya. Kebijakan SIM gratis yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi berlaku untuk pengendara motor dan mobil.

Kebijakan ini telah diserahkan oleh Presiden Jokowi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang mengatur soal jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Aktor Drama Korea yang Naik Daun di 2020: Pemeran Han Ji-pyeong Start-Up's Salah Satunya

Melansir dari Potensi Bisnis dalam artikel yang berjudul Cara Dapatkan SIM Gratis dari Presiden, Ini Persyaratannya, kebijakan ini dikeluarkan akibat banyak pengendara yang belum memiliki SIM.

Padahal, SIM wajib dimiliki oleh setiap pengendara.

Kebijaan yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 yang mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris: Southampton vs Liverpool di TV Online Malam Ini

Disebutkan bahwa setiap orang yang sudah mampu mengendarai sepeda motor atau mobil wajib memiliki SIM sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah diberi izin untuk mengendarai kendaraannya.

Mengutip dari Kabar Tegal dalam artikel berjudul Cara Mendapatkan SIM Gratis dari Pemerintah, Penuhi Syarat Berikut!, Prasyarat yang ditentukan untuk mendapatkan SIM gratis adalah:

  • Masyarakat tidak mampu
  • Mahasiswa atau pelajar
  • Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini, 4 Januari 2021: Andin Tidak Mencintai Aldebaran Lagi!

Dalam pasal satu PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu, ada 31 jenis PNBP yang belaku di lingkungan Kepolisian RI antara lain sebagai berikut:

  • Pengujian untuk penerbitan SIM baru
  • Penerbitan untuk perpanjangan SIM
  • Pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi
  • Penerbitan STNK
  • Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
  • Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
  • Penerbitan BPKB
  • Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
  • Penerbitan SKCK

Baca Juga: Pembuatan Akun LTMPT untuk SNMPTN 2021 Dimulai Hari Ini Segera Daftar Jangan Sampai Ketinggalan

Penerbitan SIM gratis ini tertuang pada pasal 7, yang menjelaskan bahwa tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal satu bisa ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal satu dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi PP tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat akses laman resmi Humas Polri di alamat humas.polri.go.id atau melalui kontak Humas Polri ke 021-7218741 dan email ke [email protected].

Pelayanan Humas Polri buka hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB.***(Lazarus Sandya Wella/ Kabar Tegal dan Ade Safari/ Potensi Bisnis)

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: Potensi Bisnis Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah