Keduanya pun dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 4 Januari 2021 di Polda Metro Jaya, tetapi hanya MYD atau Nobu yang datang memenuhi panggilan polisi, sementara Gisel akan dijadwal ulang.
Akibat perbuatannya itu, baik Gisel maupun Nobu dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.
Baca Juga: Ini 3 Golongan yang Bakal Dapat Pembuatan dan Perpanjang SIM Digratiskan Presiden Jokowi di 2021
Akibatnya, keduanya terancam hukuman paling ringan selama 6 kurungan penjara atau paling lama 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, nama Gisel menjadi trending di twitter beberapa waktu lalu setelah video syur dirinya dengan Nobu mulai viral di media sosial pada November lalu.
Baik Gisel maupun Nobu, mengakui pemeran video syur 19 detik itu adalah mereka berdua saat diperiksa oleh Polda Metro Jaya.***