Media Magelang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali soal pertemuan dan pembahasan fee dalam penetapan izin ekspor benih lobster (benur), yang melibatkan mantan menteri KKP Efhy Prabowo, sebagai tersangka.
Kasus benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, disebut masih dalam tahap pengembangan penyelidikan oleh KPK untuk mengetahui aliran dana yang terkait dengan mantan menteri KKP.
Pendalaman dilakukan tim penyidik dengan memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin, 4 Januari 2021.
Baca Juga: 10 Pejabat Utama dan Kapolres Jajaran Polda Jateng Dirotasi, Sertijab Dipimpin oleh Kapolda Jateng
Dalam keterangan pada Selasa, 5 Januari 2021, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebut instansinya sedang memeriksa para saksi terkait ekspor benih lobster.
"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikutip PMJ News.
Sementara itu, tersangka Edhy Prabowo yang merupakan mantan menteri KKP masih dilakukan pendalaman penyidikan untuk menelusuri lebih dalam mengenai Permen KKP yang dia terbitkan.
Baca Juga: Belum Punya KIP Lakukan Langkah Ini untuk Dapatkan Bantuan Pelajar Dari Pemerintah
Sebagaimana diketahu, izin ekspor benih lobster di sahkan melalui Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia.