Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP, KPK Panggil Dua Saksi Untuk Proses Penyidikan

- 4 Januari 2021, 12:59 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

Media Magelang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dua saksi lain untuk proses penyidikan soal kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dua saksi tersebut telah dipanggil KPK pada hari ini, Senin 4 Januari 2021. Pemanggilan dua saksi kasus suap izin ekspor benih lobster ini ditujuka untuk tersangka Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa/ DPP.

Adapun dua saksi yang dihadirkan oleh KPK tersebut antara lain Untyas Anggraeni (karyawan swasta), dan Bambang Sugiarto (wiraswasta).

Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy A02s Di Awal Tahun 2021, Begini Spesifikasi dan Harga

“Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka SJT (Suhajito/ Direktur PT Dua Putra Perkasa/ DPP),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Januari 2021 dikutip ANTARA.

Sebelumnya, Untyas Anggraeni telah dipanggil pada 28 Desember 2020 lalu. Akan tetapi, ia tidak memenuhi panggilan KPK saat itu sehingga dijadwalkan ulang pemanggilannya pada hari ini.

Soal kasus suap izin ekspor lobster tersebut, KPK terlah menetapkan tujuh tersangka yaitu mantan Menteri Kelauan dan Perikanan Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Safri, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata, dan Amiril Mukminin dari unsur swasta/ sekretaris pribadi Edhy Prabowo.

Baca Juga: Soal Aksi 1812 Bela Habib Rizieq Lalu, Polda Metro Jaya Panggil Ketua Umum PA 212 Slamet Ma’arif

Sementara itu, tiga orang lainnya adalah pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Suharjito.

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x