Soal Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster di KKP, KPK Panggil Dua Saksi Untuk Proses Penyidikan

- 4 Januari 2021, 12:59 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo saat hendak menjalani pemeriksaan KPK dengan tangan diborgol. /antara

Edhy Prabowo diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Sementara itu, uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini menjadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk jasa benih lobster tersbeut ditarik ke rekening pemegang PT ACK ayitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Baca Juga: MYD Alias Nobu Tiba di Polda Metro Jaya, Jalani Pemeriksaan Tersangka Kasus Video Syur Gisel

Selanjutnya, pada tanggal 5 November 2020 lalu, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy Prabowo bernama Ainul sebesar Rp2,4 miliar untuk keperluan Edhy Prabowo dan istrinya Iis Rositas Dewi, Safri, serta Andreau.

Uang itu diduga untuk belanja barang mewah Edhy Prabowo dan istrinya di Honolulu, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020 lalu. Setidaknya Rp750 juta telah habis untuk belanja jam tangan Rolex, tas Tumid an LV, dan baju Old Navy.

Sementara pada sekitar Mei 2020 lalu, Edhy Prabowo juga diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.***

Halaman:

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah