Vaksin Covid-19 Akan Segera Dimulai, BPOM Telah Pastikan Sinovac Aman Digunakan Manusia

- 5 Januari 2021, 15:16 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito./
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K Lukito./ /setkab.go.id

Media Magelang – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah memastikan vaksin Covid-19 Sinovac aman digunakan manusia dan tidak mengandung bahan yang berbahaya.

Kepala BPOM Penny K Lukito telah memastikan CoronaVac, vaksin Covid-19 Sinovac terbuat dari bahan-bahan yang aman bagi manusia.

Sebagaimana diketahui, program vaksin Covid-19 tahap I akan segera dimulai sebagaimana instruksi Presiden Jokowi untuk mengendalikan virus Corona baru atau Covid-19. Pemerintah pun telah mengimpor lebih dari tiga juta vaksin Covid-19 Sinovac untuk kebutuhan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Eks Trio Macan Chacha Sherly Meninggal Dunia, Ini Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Dialaminya

“Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan yang berbahaya,” kata Penny K Lukito kepada wartawan di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021 dikutip ANTARA.

Untuk menjamin mutu CoronaVac, BPOM telah menlakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin mencakup bahan baku, proses pembuatan hingga produk jadi vaksin sesuai standar penilaian mutu vaksin yang berlaku internasional.

Inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac juga telah dilakukan BPOM, dan akan terus mengawal keamanan vaksin tersebut meski telah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA nantinya.

Baca Juga: Chacha Sherly, Mantan Personel Trio Macan Meninggal Dunia

Dalam proses itu, BPOM akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Komite Nasional, dan Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas dan Komda PP KIPI) untuk melakukan pemantauan.

Pemantauan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dikatakan akan dilakukan terhadap pelaporan yang diterima dari tenaga kesehatan atau industri farmasi pemilik vaksin atau masyarakat untuk memastikan keamanan vaksin usai beredar.

Tak hanya itu, Kepala BPOM pun akan terus mengamati secara aktif untuk CoronaVac terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/ Komda PP KIPI dan WHO.

Baca Juga: Ganjar Jajal Alat Pendeteksi Covid-19 Buatan UGM: Cuma Ditiup Sudah Ada Hasilnya

“Jika ada efek samping serius, maka laporan harus disampaikan ke Badan POM dalam waktu 24 jam, sebagai laporan awal sejak mengetahui adanya informasi tersebut. Industri farmasi pemilik EUA juga harus memastikan terlaksananya pelaporan oleh distributor dan rumah sakit/ puskesmas,” kata Penny K Lukito.***

Editor: Dinda Silviana Dewi

Sumber: ANTARANEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah